Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Modus Bejat Guru Agama di Jaktim Pencabul 7 Siswi: Ngangkang Dipangku Periksa PR
11 Februari 2023 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengungkapkan aksi dugaan pelecehan itu dilakukan Alamsyah di dalam kelas. Saat itu, dia hendak memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang dibuat anak didiknya.
"Setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut, dipangku dan disuruh mengangkang," ujar Fanani dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/2).
Ketika memangku anak muridnya tersebut, lanjut Fanani, birahi Alamsyah naik.
Atas perbuatannya, Alamsyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terhadap para korban pun, saat ini, polisi telah memberikan pendampingan secara psikologis melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Disdik DKI Nonaktifkan Guru Cabul
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, sebelumnya mengatakan pihaknya akan menindak pelaku pencabulan.
“Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalo terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses,” kata Nahdiana saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Nahdiana mengatakan saat ini status guru yang mengajar pendidikan agama itu tengah dinonaktifkan untuk mempermudah penyelidikan.
“Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara. Terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut (status gurunya),” tuturnya.