Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Modus CV Samudra Chemical di Kasus Gagal Ginjal: Beli Cairan Industrial Grade
30 Januari 2023 15:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membeberkan modus kejahatan CV Samudra Chemical dalam kasus gagal ginjal anak. Perusahaan tersebut merupakan distributor bahan obat untuk PT Afi Pharma yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya 2 petinggi CV Samudra Chemical berinisial AR dan E membeli cairan industrial grade.
Cairan itu lalu dikemas dalam drum seolah-olah bahan obat Propilen Glikol (PG).
"Modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudra Chemical adalah membeli cairan yang harusnya Permatenical Grade ternyata membeli cairan Industrial Grade. Industrial Grade berupa Etilen Glikol dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," kata Pipit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
"Kemudian dibawa ke gudangnya CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat," sambungnya.
Setelah dikemas seolah-olah itu bahan obat Propilen Glikol, perusahaan tersebut lalu mengirim bahan itu ke perusahaan terkait.
ADVERTISEMENT
"Barang inilah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke Industri Farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Pharma," ujarnya.
Dalam kasus ini, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT