Modus Ganjal ATM, Pria Asal Banten Gasak Uang Rp 50 Juta Milik Nasabah Bank

13 Februari 2025 20:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dan barang bukti kasus ganjal ATM. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan barang bukti kasus ganjal ATM. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Andri Baswan (56) ditangkap polisi karena menggasak uang puluhan juta rupiah milik seorang nasabah bank.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan kasus itu bermula ketika korban berinisial SUH mendatangi ATM dengan maksud hendak mengambil uang.
Korban lalu mencoba memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Namun, kartu yang telah dimasukkan tak dapat dikeluarkan kembali oleh korban karena diganjal.
"Kartu tersebut masuk dan tidak dapat keluar," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Kamis (13/2).
Kemudian, pelaku masuk ke dalam dengan berpura-pura hendak menolong. Korban yang percaya lantas menuruti permintaan pelaku yang hendak menolong. Akan tetapi, ketika itulah pelaku beraksi menarik uang yang ada di rekening korban senilai Rp 55 juta.
"Korban bertransaksi dan memasukkan pin namun pin tersebut salah tidak lama berselang korban mengecek M-Banking ternyata ada penarikan uang sebesar Rp 55 juta," ujar dia.
Tersangka dan barang bukti kasus ganjal ATM. Foto: Dok. Istimewa
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Selang beberapa bulan tepatnya Januari 2025, pelaku ditangkap oleh polisi di halaman sebuah minimarket yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
"Dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti seperti sejumlah kartu ATM. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, ia juga melakukan aksi serupa.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam penjara di atas 5 tahun.
"Polisi kini sedang melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," ujar dia.