Modus Ghisca, Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp 5,1 M: Ngaku Kenal Promotor

20 November 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) ditampilkan Polres Jakpus, Senin (20/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) ditampilkan Polres Jakpus, Senin (20/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Ghisca Debora Aritonang (19), mahasiswi penipu ribuan tiket konser Coldplay. Dari pemeriksaan, terungkap modus penipuan yang dilakukan gadis tersebut.
ADVERTISEMENT
Gisca menjalankan modusnya dengan mengaku mengenal promotor konser band ikonik asal Inggris itu.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ghisca awalnya memang sempat mengikuti war tiket pada bulan Mei dan mendapatkan 39 tiket. Dia lalu menjual dan mengambil keuntungan dari tiket itu Rp 250 ribu.
"Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket. Tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket," ujar Susatyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Barang bukti kasus penipuan tiket konser coldplay yang dilakukan Gisca Debora Aritonang (19) di Mapolres Jakpus. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Namun setelah itu, Ghisca mengaku bisa menyediakan tiket lebih dari itu kepada pihak-pihak yang merupakan reseller. Dalihnya adalah karena dia mendapatkan banyak tiket compliment (yang disediakan promotor) lantaran mengenal orang dalam.
"Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay," tutur Susatyo.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," lanjutnya.
Barang bukti kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan Gisca Debora Aritonang (19) di Mapolres Jakpus. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berdasarkan laporan polisi di Jakarta Pusat, total ada 6 korban yang merupakan reseller. Mereka tertipu 2.268 tiket dengan nilai kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.
Ghisca kini ditahan di Polres Jakpus. Gadis ini dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.