Modus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit: Wajib Beli Robot, Tak Akan Rugi

22 Maret 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit milik PT FSP Akademi Pro. Ratusan orang telah mengadu menjadi korban investasi bodong itu.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan para korban diwajibkan membeli robot trading Fahrenheit jika ingin ikut berinvestasi.
"Mewajibkan para member membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan," kata Auliansyah dalam jumpa pers, Selasa (22/3).
Auliansyah menjelaskan robot trading dikenalkan sebagai alat untuk memantau naik turunnya saham yang diinvestasikan. Dengan begitu masyarakat dapat terhindar dari kerugian.
"Cara kerja robot trading ini, mereka menyampaikan kepada masyarakat bahwa robot trading ini adalah satu alat yang bisa memantau apabila masyarakat meletakkan uangnya di Fahrenheit," kata Auliansyah.
"Jadi nanti robot trading ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan loss, tidak akan kalah, tidak bisa hilang, jadi akan untung terus," kata Auliansyah.
Jumpa pers pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Selasa (22/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut Auliansyah, iming-iming itulah yang membuat banyak masyarakat tergiur untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit. Padahal semua yang ditampilkan dalam robot trading tersebut hanya rekayasa.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu, itu semuanya fiktif mereka yang bikin bukan permainan dengan saham," jelas Auliansyah.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyebaran berita bohong hingga tindak pidana pencucian uang.