Modus Pejabat BPN Korupsi PTSL, Program Sertifikat Tanah Gratis Jokowi

14 Juli 2022 14:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi usai melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi usai melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan empat pejabat BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi. Berbagai modus digunakan pelaku untuk memperdaya korbannya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yakni dengan menggunakan data fiktif. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," kata Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, lanjut Hengki, ada pula tanah atau bangunan yang telah memiliki sertifikat, namun para mafia tanah membuat sertifikat pembanding palsu.
Kemudian, para mafia tanah ini juga seringkali memperlambat penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, dalam penundaan penerbitan juga dilakukan pengalihan kepemilikan sertifikat.
"Ada salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kata dia, para mafia tanah menggunakan modus ilegal akses dalam melancarkan aksinya.
Penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi usai melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," beber Hengki.
"Makanya ini adalah mafia, ada perkumpulan tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak sah rugikan masyarakat dan pada kasus ini melibatkan antar instansi," tambah dia.
Lebih jauh, karena adanya instansi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, Hengki mengatakan pihaknya tak bekerja sendirian.
"Kami dibantu oleh kementerian ATR/BPN dan kantor wilayah pertanahan yang ada di DKI dan sebagainya dan sifat penyidikan kami berkesinambungan sampai dengan menuntaskan mafia tanah," pungkasnya.
Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua di antaranya berinisial PS dan MB.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program Presiden Jokowi itu seharusnya gratis bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Nyatanya, para tersangka mengambil keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari program ini.
PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL.
Keempat pejabat itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.