Modus Sindikat Online Scamming: Ngaku Profesor dari AS Hingga PT Fiktif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjalan saat ingin diperlihatkan dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjalan saat ingin diperlihatkan dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat online scamming bermodus investasi saham dan kripto dengan kerugian korban mencapai Rp 3,05 miliar. Kasus ini diungkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang menangkap tiga pelaku di Kalimantan Barat.

Kasubdit III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari iklan investasi yang disebarkan melalui media sosial. Dari iklan tersebut, korban diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp yang disebut sebagai tempat pelatihan investasi.

“Di dalam grup WhatsApp itu korban mendapatkan coaching, pembelajaran tentang cara membaca naik-turunnya saham maupun aset digital. Di situ ada pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor dari Amerika Serikat,” jelas Rafles, Jumat (31/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam menyampaikan keterangan pers terakit tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial TMAP awalnya melihat konten di Instagram yang menawarkan edukasi trading saham dan kripto. Dari sana, korban diarahkan untuk masuk ke grup WhatsApp yang berkedok pelatihan investasi.

“Korban kemudian diminta untuk bergabung dalam suatu aplikasi kripto bernama MLPRU yang diklaim memiliki sertifikasi SEC dari Amerika Serikat, dengan dibimbing oleh pelaku lain yang mengaku sebagai Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri,” kata Rafles.

Tertarik dengan iming-iming keuntungan, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp 3.050.000.000 ke enam rekening.

Namun saat korban ingin menarik saldo, pelaku berdalih dengan berbagai alasan. Saat itulah korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan online (online scam).

Sejumlah tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperlihatkan dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Korban akhirnya percaya dan mentransfer dana hingga Rp 3,05 miliar ke rekening perusahaan bernama PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi. Kedua PT itu ternyata fiktif,” ujar Rafles.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit III Siber. Menurut Fajrul, ketiga pelaku ditangkap pada 14 dan 17 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat, yakni Singkawang dan Pontianak.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di dua lokasi di Kalimantan Barat. Mereka berhubungan langsung dengan sindikat luar negeri di Malaysia dan mengatur pengiriman dokumen serta rekening untuk digunakan jaringan tersebut,” ungkap Fajrul.

Penyidik kini tengah menelusuri pelaku utama yang berada di luar negeri.

“Kami sudah mengantongi nama-namanya dan akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri maupun Interpol,” tambahnya.

Sejumlah tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjalan saat ingin diperlihatkan dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Rafles menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap berperan sebagai pencari nominee, yakni orang yang bersedia meminjamkan identitas untuk membuka rekening dan mendirikan perusahaan. Semua data tersebut kemudian diserahkan ke sindikat di Malaysia.

“Mereka berperan di klaster Indonesia, mencari sebanyak mungkin orang untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto. Semua rekening dan dokumen itu dibawa ke Malaysia untuk digunakan dalam kejahatan,” ujar Rafles.

Dari aksinya, tersangka RJ mendapat upah Rp 100 juta, LBK Rp 120 juta, dan NRA Rp 150 juta. Para pelaku menerima bayaran Rp 5 juta per rekening dan Rp 30 juta per perusahaan yang berhasil dibuat.

Berikut peran ketiga tersangka:

• RJ

1. Mencari nominee untuk membuat sejumlah rekening dan PT, kemudian menyerahkannya ke jaringan Malaysia.

2. Mengirim HP, SIM card, buku rekening, dan token ke kurir jaringan scam di Malaysia.

3. Menerima upah dari setiap rekening dan perusahaan yang berhasil dibuat.

• LBK alias A

1. Mencari nominee dan membuka rekening untuk jaringan scam.

2. Menyerahkan seluruh dokumen dan perangkat ke kurir Malaysia.

3. Menerima bayaran untuk setiap rekening yang dibuat.

• NRA alias M

1. Mencari nominee untuk mendirikan PT fiktif dan membuat rekening perusahaan.

2. Menyerahkan rekening, dokumen, dan nominee ke kurir untuk digunakan sebagai verifikator transaksi di Malaysia.

perilisan kasus penipuan online skala internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta Selata, Jumat (31/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Motif para tersangka, kata Rafles, adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan ekonomi.

Polisi juga menemukan setidaknya 15 perusahaan fiktif yang digunakan dalam jaringan penipuan ini, antara lain:

1. PT Jongo Karya Abadi

2. PT Global Organic Farm

3. PT Sentosa Jaya Makmur

4. PT Citra Mandiri Makmur

5. PT Sarana Mulia Abadi

6. PT Adya Sempurna Wijaya

7. PT Makmur Kencana Abadi

8. PT Artisan Assets Global

9. PT Stravex Infra Global

10. PT Buildora Struct Global

11. PT Cipta Guna Bangun Persada

12. PT Neo Orient Group

13. PT Kreasi Bersama Mitra Global

14. PT Grand Sino Trading

15. PT Neo Orient Group

Dari penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya puluhan kartu ATM dari berbagai bank, kartu identitas, serta sejumlah ponsel.

Sejumlah kepolisian menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, antara lain;

• Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,

• Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,

• Pasal 104 jo Pasal 90 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta

• Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kemudian dari perbuatan mereka ini melanggar berbagai pasal, di mana ancaman hukumannya maksimal adalah 20 tahun penjara dan rendah Rp 5 miliar,” tutup Rafles.