Modus Test Drive, Dua Pria di Tangerang Curi Mobil dari Showroom

30 September 2022 14:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil dibawa kabur dua pria dengan modus test drive di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dibawa kabur dua pria dengan modus test drive di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pria dengan inisial TL dan RN ditangkap Polres Metro Tangerang Kota usai terbukti melakukan pencurian di salah satu showroom mobil di kawasan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Aksi itu bermula saat keduanya mendatangi showroom dan mengaku akan membeli mobil.
"Di sana kedua pelaku ini bilang kalau mau beli mobil, dan lebih dulu melakukan test drive pada salah satu mobil di sana," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (30/9).
Selanjutnya, setelah melakukan test drive, mobil tersebut kembali diparkir di dalam showroom. Petugas showroom lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerja.
"Sekitar jam 19.30 WIB showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," ujarnya.
Setelah itu, mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B 2504 PFG ternyata hilang dari tempat beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.
"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya. Kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.