Modus Travel Umrah PT Naila Syafaah: Diberangkatkan lalu Ditelantarkan

28 Maret 2023 19:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Polda Metro Jaya membeberkan modus penipuan yang dilakukan oleh travel umrah PT Naila Syafaah, yang menipu ratusan orang. Hingga saat ini ada 13 laporan polisi di Jabodetabek terkait penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Modusnya mulai dari tak diberangkatkan, hingga diberangkatkan namun ditelantarkan.
"Ada yang menipu. Jadi dia menipu dana jemaah, tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya. Dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan, tapi di sana ditelantarkan," jelas Kasubdit Kamneg, AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).
Polisi menjelaskan, jemaah yang ditelantarkan itu setelah diberangkatkan ke Arab Saudi, kemudian dilepas untuk dibiarkan mencari akomodasi sendiri.
"Termasuk tidak dipulangkan. Jadi di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana," lanjutnya.
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Anti-Mafia Umrah, berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemenag dari Konsulat Jenderal (Konjen) Arab Saudi
ADVERTISEMENT
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (27/3).
Polisi pun telah menangkap pemilik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang diduga menipu ratusan jemaah. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama travel tersebut bernama Hermansyah (59).
Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT