Moeldoko Kecam 2 Anggota TNI AU Berbuat Kasar ke Warga Papua: Sangat Eksesif!

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Foto: Dok. KSP

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengecam aksi dua anggota Polisi Militer TNI AU (Pomau) yang berbuat kasar ke seorang warga di sebuah warung makan di Merauke, Papua.

Menurut Moeldoko, tindakan dua anggota Pomau terhadap warga terlalu berlebihan dan tidak sesuai prosedur.

"Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut," kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (28/7).

"KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," lanjut dia.

Di sisi lain, Moeldoko ikut mengapresiasi respons cepat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Kedua anggota Pomau itu kini telah ditahan di Satpom AU dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

kumparan post embed

"KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut," tegasnya.

"KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," tambah Moeldoko.

Moeldoko pun mengingatkan arahan Presiden Jokowi agar semua aparat penegak hukum agar memiliki perspektif hak asasi manusia (HAM). Serta, menggunakan pendekatan humanis dan dialogis, termasuk ke penyandang disabilitas.

KSP juga mengajak seluruh pihak untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Baik di Papua maupun seluruh wilayah NKRI.

"Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan," tutup Moeldoko.

X post embed

Sebelumnya, tersebar sebuah video dua anggota Pomau berbuat kasar ke seorang warga. Dalam video tersebut, terlihat mereka memiting seorang pria yang sedang berseteru di warung makan, lalu dibawa ke pinggir jalan.

Pria itu kemudian dibaringkan ke trotoar, salah satu dari anggota Pomau menginjak kepalanya. Kejadian ini diketahui terjadi pada Senin (26/7).

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas tindakan kedua anggota tersebut. Menurut Indan, dua anggota Pomau itu semula berniat melerai pertengkaran warga dengan pemilik warung. Namun, cara mereka menyelesaikan masalah dinilai tidak tepat.

"Insiden yang diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung, dan melibatkan dua anggota Pomau yang bermaksud melerai, kini dalam penanganan petugas Lanud Merauke," jelas Indan, Selasa (27/7).

Kedua anggota ini kini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Jika hasil penyelidikan sudah keluar, kedua oknum tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI.