TNI AU Tahan Dua Anggota Pomau Usai Berbuat Kasar ke Warga Merauke
·waktu baca 2 menit

TNI AU memastikan menindak dua anggota Polisi Militer TNI AU (Pomau) yang berbuat kasar ke seorang warga di sebuah warung makan di Merauke, Papua.
Kadispen TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, kedua oknum tersebut telah ditahan di Satpom AU.
Menurut Indan, kasus ini ditangani oleh Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma), Merauke.
"Kedua oknum anggota Lanud Dma ini sudah di tahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan,” kata Indan dikutip dari keterangan pers Dispen TNI AU, Selasa (27/7).
Jika hasil penyelidikan sudah keluar, kedua oknum tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya.
"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” kata Indan.
Lebih jauh, Indan menjelaskan detail peristiwa tersebut. Ia mengatakan semua bermula saat dua anggota Pomau yang viral di media sosial itu datang akan membeli makan di rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7).
Namun, saat itu di sana mereka mendengar keributan di warung bubur yang lokasinya tidak jauh.
Dua anggota tersebut lalu mendatangi warung bubur tersebut. Di sana pedagang bubur sedang cekcok dengan seorang pria yang diduga mabuk dan berusaha memeras pedagang dan warga di sana.
Melihat hal itu dua anggota TNI tersebut berusaha untuk melerai. Namun, cara mereka dinilai berlebihan dan kasar.
Dalam video, terlihat satu anggota memiting tangan pria tersebut. Ia juga menarik keluar pria itu dan menjatuhkannya di trotoar. Sementara anggota lainnya terlihat menginjak kepala pria yang diduga mabuk tersebut.
TNI AU tidak membenarkan tindakan kerasan yang dilakukan keduanya. Indan menuturkan maaf kepada masyarakat atas perbuatan kedua oknum tersebut.
"Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamankan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Indan.
