Momen Puan Matikan Mikrofon di Paripurna saat PKS Interupsi soal LGBT-RKUHP

25 Mei 2022 16:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani kembali menghiraukan permintaan interupsi di Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 kemarin, Selasa (24/5). Puan menghiraukan interupsi Anggota Komisi VI DPR Amin Ak yang mendorong RKUHP segera disahkan dengan membuat aturan terkait penyimpangan seksual atau LGBT.
ADVERTISEMENT
Pada akhir rapat, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi COVID-19 yakni 2,5 jam. Namun, Amien Ak menyela Puan dan meminta waktu untuk interupsi.
"Kita sudah laksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam. Kita akan segera menutup paripurna karena lewat 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi COVID-19 dan sudah masuk waktu salat dzuhur. Yang terhormat para dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah," kata Puan.
"Interupsi pimpinan," potong Amien Ak.
"Tolong, Pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk salat dzuhur," ujar Puan.
"Satu saja," izin Amien Ak.
Ketua DPR Puan Maharani cek harga minyak goreng di pasar. Foto: Dok. Istimewa
Puan kemudian mengizinkan Amien Ak untuk menyampaikan interupsi. Amien Ak meminta Puan memberikan waktu 4 menit.
ADVERTISEMENT
"1 menit Pak," ujar Puan.
"4 menit pimpinan. Terima kasih," kata Amien Ak.
"Ini sudah 3 jam," terang Puan.
Amien Ak lalu menyampaikan interupsinya. Ia menyampaikan keresahannya terkait perilaku LGBT dan berharap sanksi LGBT dapat dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
"Terima kasih. Assalamualaikum pimpinan dan hadirin. Saya, Amin AK, ingin sampaikan hal penting terkait hukum pidana kita. UU TPKS telah diundangkan dalam UU No. 12 Tahun 2022. Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak," kata Amien Ak.
"Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan seksual concent," tutur Amien Ak.
ADVERTISEMENT
Menurut Amien Ak, aturan yang ada memiliki kelemahan karean norma perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP bermakna sempit. Selain itu, kata dia, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual yang dapat meresahkan banyak orang.
"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," jelas Amien.
Amien Ak menambahkan, pengibaran bendera LGBT juga menjadi bukti bahwa diperlukan sanksi terkait LGBT dalam RKUHP.
"Terkini Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT dan diunggah di Instagram. Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila," jelas dia.
ADVERTISEMENT
."Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap," lanjut Amien.
Namun setelah berbicara sekitar 4 menit, mikrofon Amien Ak tiba-tiba dimatikan. Puan kemudian melanjutkan kalimat penutup rapat.
Selagi Puan menyampaikan penutup, Amien kemudian meminta tambahan waktu 2 menit. Permintaan tersebut tak dihiraukan Puan.
"Yang terhormat para anggota dan hadirin, selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan Terima kasih kepada para anggota terhormat dan hadirin," ujar Puan.
"Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf, penutup," sela Amien Ak.
Sebelumnya, Puan telah beberapa kali tak memberi izin interupsi saat rapat. Puan juga pernah mematikan mikrofon anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman saat interupsi.
ADVERTISEMENT