Motif Bayu Perkosa & Buang Perempuan di Tol JKT-Tangerang: Kuasai Barang Korban

14 Februari 2023 14:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap identitas pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 25 tahun yang dibuang di Tol Jakarta-Tangerang, Kamis (9/2) dini hari. Pelaku bernama Bayu P atau BP.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, motif bayu memperkosa dan membuang korban untuk menguasai barang berharga milik korban.
"Motif yang bersangkutan pada saat dilakukan penyidikan, adalah motif ekonomi dengan mengambil barang milik korban. Kemudian juga yang bersangkutan melakukan kekerasan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Trunoyudo, Bayu mengajak korban berkenalan, sebelumnya pelaku menjanjikan akan memberi laptop. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling hingga akhirnya pelaku membawa korban ke Tol Jakarta-Tangerang.
"Ini adalah caranya atau modus ya dengan melakukan kekerasan. Ketika diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa terhadap korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi belum mengungkap pekerjaan korban. Namun, polisi mencatat pelaku merupakan seorang residivis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.