Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Galih Aji Prakoso atau yang dikenal dengan nama Galih Loss ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu konten prank dia diduga menistakan agama.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/4), salah satu konten Galih lewat akun Tiktok @galihloss3 mengunggah video diduga penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Galih membuat konten soal hewan bisa mengaji, lalu dia mengeluarkan suara lolongan 'auuuuuu....' yang diikuti dengan bacaan pembuka untuk mengaji.
Galih, warga Tambun Bekasi ini ditangkap pada Senin (23/4) malam di rumahnya.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," jelas Ade Safri.
Galih malam ini ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka, dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT