Motif Geng Motor Serang Polisi: Murka Diimbau Agar Tak Berkerumun

9 Juli 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang anggota geng motor yang keroyok polisi saat balap liar dibubarkan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang anggota geng motor yang keroyok polisi saat balap liar dibubarkan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Selatan mengungkap motif pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang dilakukan oleh para pemuda yang terjaring balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa motif pengeroyokan ini karena pemuda tersebut tidak mau mendengar imbauan dari petugas. Padahal saat ini masih dalam masa PPKM Darurat, di mana tak boleh ada kerumunan.
“Sesampainya di lokasi beliau melakukan imbauan agar enggak berkerumun dan balap liar. Tapi imbauan itu direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Azis juga mengungkapkan para pelaku terdiri dari orang dewasa dan satu orang pelajar yang masih berusia 18 tahun, dan saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka merupakan warga Depok.
“DPO 18 tahun, 3 tersangka dewasa. Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Ada yang pelajar, ada yang freelance, ada juga yang tukang masak,” tambahnya.
Tampang anggota geng motor yang keroyok polisi saat balap liar dibubarkan. Foto: Dok. Istimewa
Ada 5 orang saksi yang kini juga masih dicari polisi. Akibat perbuatan mereka, polisi menjerat 3 pelaku dewasa dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"3 Orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun,” jelasnya.