Motif Ibu yang Jual Anak Kandung ke Suku Anak Dalam: Enggak Punya Uang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kriminal jual beli anak. Foto: Karina Sari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kriminal jual beli anak. Foto: Karina Sari/kumparan

Polisi mengungkap motif seorang ibu berinisial IJ (26) yang menjual anaknya berusia 3 tahun, RZ, hingga ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari, AKP Egy Irwansyah, mengatakan IJ menjual anaknya itu karena masalah ekonomi. Sang ibu mengaku tak memiliki uang sehingga tega menjual anak kandungnya sendiri.

"[Motifnya] uang. Enggak punya uang," kata Egy saat dihubungi, Sabtu (7/2).

IJ berujar kepada nenek dan tante anaknya, bahwa anak berinisial RZ itu akan dibawanya bermain. Namun sejak penjemputan pada 31 Oktober 2025 hingga 3 pekan berikutnya anak tak kunjung datang, tante korban menanyakan keberadaan RZA dan segera diketahui bahwa IJ menjualnya.

Selama ini, RZ diurus oleh nenek dan tantenya. Egy mengatakan, IJ mengaku tak sanggup mengurus anaknya itu.

"Karena enggak sanggup. Kan buat urus dirinya aja sudah susah," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/Antara Foto

Polisi Ungkap 3 Klaster

Total terdapat 10 tersangka yang terlibat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan para tersangka terbagi dalam tiga klaster jaringan.

“Kami sudah pilah terkait dengan ada tiga klaster. Antara ibu kandung bersama temannya itu ada tiga orang,” kata Arfan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Pada klaster pertama, selain IJ, terdapat tiga perempuan lain yakni AF (25), A (33), dan HM (32). Dalam jaringan ini, A berperan sebagai calo penjual di wilayah Jakarta.

Korban kemudian dipindahkan ke klaster kedua yang berada di Wonosobo. Klaster ini terdiri dari dua orang yang berperan sebagai calo sekaligus penjemput korban di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

“Lalu dari Saudari WN dan EBS,” ujar Arfan.

Sementara klaster ketiga berada di wilayah Suku Anak Dalam, Provinsi Jambi. Dalam klaster ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni EM (40), SU (37), LN (36), dan RZ (35).

“Saudari EM, SU, LN, dan RZ ini adalah satu kesatuan klasternya yang kami amankan di wilayah pedalaman Sumatera,” ucap Arfan.