Perdagangan Anak ke Suku Anak Dalam
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 07 Feb 2026, 18:44 WIB
Polisi mengamankan 4 bayi dan balita yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suku Anak Dalam, Jambi. Salah satunya dijual oleh ibu kandung korban, IJ (26). Kasus ini terjadi pada 31 Oktober 2025.
IJ menjual anak kandungnya yang berusia 3 tahun, RZA, kepada Suku Anak Dalam di Jambi dengan imbalan Rp 17,5 juta. Awalnya IJ menjual RZA kepada WN, kemudian WN menjual anak itu kepada EM, dan terakhir EM menjualnya kepada LN. LN merupakan perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera.
Total ada 10 orang yang jadi tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mengusut kasus penjualan 3 balita lainnya.
16 Konten
Terbaru
07 Februari 2026ยท5 Konten
07 Februari 2026ยท5 Konten
06 Februari 2026ยท8 Konten
06 Februari 2026ยท8 Konten
