Motif Karyawan Bunuh Koh Alex: Tersinggung Ingin Ngutang Tapi Disebut Pemalas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penangkapan pelaku pembunuhan pemilik toko sembako di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan pelaku pembunuhan pemilik toko sembako di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Seorang karyawan toko sembako di Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial AS (21), ditangkap polisi setelah membunuh bosnya sendiri, ALS (Koh Alex).

Motif pembunuhan itu terungkap karena AS tersinggung dengan ucapan korban.

“Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban dengan kata-kata ‘Kamu kasbon (utang) terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain ini’,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6).

AS yang bekerja sebagai karyawan di toko tersebut awalnya berniat meminjam uang sebesar Rp 3 juta-Rp 5 juta kepada korban untuk kebutuhan keluarganya. Namun respons kasar yang diterima membuatnya terpancing emosi.

Menurut keterangan kepolisian, AS sempat membalas ucapan korban dan mempertanyakan sikapnya.

Penampakan toko grosir sembako milik korban dugaan pembunuhan 'Koh' Alex yang terletak di pertigaan Bojong, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Saya enggak kerja bener gimana koh? Saya libur kadang disuruh masuk. Kalau pulang aja paling malem beda sama yang lain. Maksudnya ngomong gitu ke saya apa?” kata AS kepada korban.

Tapi korban tetap menolak dengan nada tinggi dan menyuruh AS untuk tidak banyak alasan. Cekcok itu kemudian berlanjut ke aksi kekerasan. AS memukul korban berulang kali, mulai dari pipi, dada, hingga mata.

Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkannya ke arah korban berkali-kali. Bahkan kepala korban sempat membentur kloset hingga pecah.

Melihat korban tak berdaya, AS kemudian mengambil uang tunai Rp 84,6 juta milik korban, dua ponsel, dan satu unit motor.

“Ini adalah modus operandi di mana pelaku melakukan aksinya kepada si korban,” ujar Wira.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (1/6) dini hari di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP Ayat 3.