Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Motif Nico Bunuh Wanita Open BO di Pulau Pari: Kesal Ditagih Tarif Tambahan
25 April 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita berinisial RR (35), yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus dan terlilit lakban di ujung dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku, Nico Yandi Putra (28), merasa sakit hati ditagih uang tambahan.
Menurut pengakuan pelaku, ia dan korban sebelumnya sudah sepakat soal tarif berkencan yakni Rp 300 ribu. Namun, korban tiba-tiba meminta uang tambahan Rp 100 ribu usai berkencan. Korban kemudian memaki lalu mengancam Nico bila enggan membayar uang tambahan tersebut.
"Korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang dari pada korban. Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati dan kesal," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4).
Nico lalu spontan membunuh korban dengan mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. Usai tewas, mayat korban dimasukkan ke dalam kardus kulkas, lalu dibuang ke sungai di Bekasi. Jasad RR yang terbungkus kardus lalu ditemukan di dermaga ujung Pulau Pari.
ADVERTISEMENT
"Secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," ucap dia.
Sementara, Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan korban meminta biaya tambahan karena merasa durasi waktu melayani pelaku lebih lama dari kesepakatan awal. Tak disebut secara rinci durasi waktu korban mestinya melayani pelaku.
"Korban sudah melayani tersangka dalam waktu yang lama dan memuaskan sehingga korban meminta uang lebih, jadi korban meminta uang lebih dengan memaki dan mengancam sehingga tersangka marah dan spontan membunuh korban," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini