Motif Oknum Suporter Persita Lempar Bus Persis Solo: Dendam Pernah Disweeping

30 Januari 2023 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persita Tangerang melawan Persis Solo dalam lanjutan Liga 1 2022/23 di Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (28/1). Foto: Twitter/@persisofficial
zoom-in-whitePerbesar
Persita Tangerang melawan Persis Solo dalam lanjutan Liga 1 2022/23 di Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (28/1). Foto: Twitter/@persisofficial
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 7 tersangka kasus pelemparan bus Persis Solo. Mereka merupakan oknum suporter Persita Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kasus pelemparan bus tersebut terjadi usai pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di Indomilk Arena, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua.
Dari keterangan para pelaku, tindakan anarkistis itu dilakukan sebagai bentuk balas dendam. Sebab saat Persita tandang ke Solo, ada suporter yang di-sweeping. Aksi itu membuat mereka marah hingga melakukan aksi pelemparan ke bus pemain official Persis Solo.
"Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita, karena pada waktu Persita main tandang ke Solo ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter dati Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus official ataupun pemain Persis Solo," jelas Faisal dalam keterangannya, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
Faisal mengatakan, tindakan pelemparan bus itu sudah direncanakan. Dari 7 tersangka ada 2 yang merupakan otak aksi anarkistis tersebut.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 orang yaitu MR degan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," kata Faisal.
Akibat peristiwa ini, bus pemain Persis rusak. Selain itu juga ada official tim yang mengalami luka karena terkena pecahan kaca.
Adapun 7 tersangka kasus pelemparan bus tersebut, yakni MR (23), HK (19), IA (19), FS (19), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
"Kemudian kami masih melakukan pengembangan tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka karena sampai saat ini tim opsional masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum supporter Persita tersebut," pungkas Faisal.
ADVERTISEMENT