Motif Pelaku Aniaya-Lindas Pelajar di Bantul hingga Tewas: Perselisihan Geng

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock

Polres Bantul telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan dan pelindasan terhadap seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) hingga tewas di Kemah Wisata Gadung Melati, Banyurip, Caturharjo, Pandak, Bantul, pada Selasa (14/4) malam.

Pelaku berinisial BLP alias BR (18), warga Kretek, Bantul; YP alias B (21), warga Bambanglipuro, Bantul; JMA alias J (23), warga Pakualaman, Yogyakarta; RAR alias B (19), warga Bantul; AS alias B (21), warga Piyungan, Bantul; ASJ alias B (19), warga Kasihan, Bantul; serta SGJ alias B (19), warga Mantrijeron, Yogyakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan motif para pelaku mengeroyok korban karena perselisihan antargeng.

"Dari hasil pemeriksaan, korban merupakan bagian dari kelompok Kuras, sedangkan pelaku dari kelompok Torres. Ada perselisihan yang kemudian berujung pada pengeroyokan," kata Bayu Puji Hariyanto dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

Bayu menyampaikan, sebelum kejadian, salah satu pelaku berinisial JMA memerintahkan pelaku YP dan BLP untuk menghubungi korban melalui pesan langsung (DM).

Setelah itu, korban dijemput dan dibawa ke lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak, Bantul. Sesampainya di lokasi, tujuh tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Ilham.

"Saudara J ini merupakan inisiator sekaligus aktor intelektual yang memerintahkan pelaku lain dan melakukan penusukan terhadap korban," ucapnya.

Bayu menjelaskan, JMA menusuk korban menggunakan gunting yang telah dibawa sebelumnya.

Selain itu, pelaku AS sempat menyundut rokok ke bagian vital tubuh Ilham. AS juga melindas korban menggunakan sepeda motor jenis matik.

Sementara itu, pelaku lain turut melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, hingga melindas korban.

"Untuk AS, menyundut kemaluan korban dengan rokok, kemudian melindas kepala korban tiga kali dan memukul menggunakan gesper," katanya.

"Sedangkan lima orang lainnya hampir sama, yakni melakukan pemukulan menggunakan gesper, memukul dengan paralon, menendang, hingga menyundut rokok pada dada, punggung, dan kemaluan korban," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menambahkan JMA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan berperan memerintahkan pelaku lain serta melakukan penusukan terhadap korban," ujar Rita.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 262 KUHP ayat 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

  • Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

  • Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.