Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Motif Pembunuhan Pria Bertato Badut di Cengkareng: Tak Diajak Ngamen
31 Desember 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, mereka tega membunuh korban lantaran sakit hati akibat dijanjikan mengamen bersama namun tidak kunjung terlaksana.
"Yang menjadi motivasi melakukan tindak pidana tersebut karena adanya sakit hati dari para pelaku yang dijanjikan untuk bekerja secara bersama-sama melakukan mengamen namun tidak pernah terlaksana," ujar Pasma kepada wartawan, Sabtu (31/12).
Karena hal tersebut, Pasma menambahkan, ketiga pelaku kemudian geram dan memutuskan untuk mengeroyok korban hingga tewas.
"Dengan cara dikeroyok dan dipukul dengan tangan kosong dan menggunakan batu dengan memukul di bagian kepala sehingga akhirnya meninggal dunia," tambah dia.
Atas perbuatannya ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas sebuah lahan kosong di kawasan West One City Jogging Track, Duri Kosambi, Cengkareng, Jawa Barat, Senin (26/12).
Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengetahui identitas korban. Ia merupakan seorang sopir angkot bernama Hendra Anggono (37), warga Kampung Cipondoh Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Saat ditemukan, polisi memang sempat menduga mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Hal ini diketahui setelah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini