Motif Pembunuhan Pria di Cimahi: Incar Handphone dan Motor Korban

31 Januari 2025 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DS, tersangka kekerasan rumah tangga siram air keras ke istri di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.  Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DS, tersangka kekerasan rumah tangga siram air keras ke istri di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 2 tersangka pembunuhan pria bernama Ilpan Pratama Ilahi (26) warga Cimenyan Kabupaten Bandung, yakni IF (16) dan ARA (19). Keduanya ditangkap pada Rabu (29/1) lalu di kawasan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan polisi, dua pelaku mengincar motor dan handphone korban.
"Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu kendaraan roda dua dan handphone," ungkap Kapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, Jumat (31/1).
Andry juga mengungkap bahwa kedua tersangka dengan korban saling mengenal. Hubungan mereka adalah teman.
Kamis (23/1) malam, ketiganya nongkrong di kawasan Dago, Kota Bandung. Mereka lantas geser ke wilayah Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan di kawasan Cireundeu, Kota Cimahi.
Andry menjelaskan penganiayaan itu dilakukan dengan senjata tajam. Korban mengalami luka di bagian kepala, badan, dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, kedua tersangka menyeret korban sejauh 20 meter ke area kebun yang banyak semak belukar, hingga jenazahnya ditemukan oleh warga pada Jumat (24/1) pagi.
ADVERTISEMENT
"Jadi korban meninggal karena banyak luka di tubuh, wajah kepala dan badan," imbuhnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti senjata berupa kapak, celurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Sajam (Senjata Tajam) ini memang dibawa oleh pelaku, ada kapak dan celurit untuk menghabisi korban," tutur Andry.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah Pasal, mulai dari 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati paling tidak penjara seumur hidup," ucap Andry.