Motif Pembunuhan Pria di Tangerang: Sakit Hati Kakak Dilecehkan, Diajak Kencan

2 Juni 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasad wanita ditemukan di Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa, (31/5/2022).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jasad wanita ditemukan di Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa, (31/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pembunuh terhadap seorang pria bernama Suherlan yang jasadnya ditemukan di Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu, (1/6).
ADVERTISEMENT
Motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati salah satu tersangka terhadap korban. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sebelum pembunuhan ini terjadi para tersangka bertemu di rumah korban.
"Pada saat kejadian MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 8.30 WIB, bersama menonton video porno yang berasal dari HP pelaku SY," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6).
Saat itu, korban berbicara kepada pelaku SY dengan kalimat berisi ajakan kencan untuk kakaknya. Kalimat itu, dianggap tersangka telah melecehkan kakaknya.
Jumpa pers kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
"Kalimat ini bisa disampaikan. Korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak mau enggak tiga ratus dipakai [Rp 300 ribu untuk kencani kakak pelaku]," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Motif dari kasus ini adalah pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku," tambahnya.
Tersangka SY yang marah, lalu menghajar korban dengan kapak. Korban sempat berteriak jika ucapannya hanya bercanda. Namun, hal itu tak digubris para pelaku.
"Saat pelaku dengar naik darah dan cekcok dengan korban. Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban walaupun korban teriak karena bercanda namun pembunuhan tetap dilakukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua terancam terancam pidana mati atau seumur hidup. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Zulpan.