Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jagorawi: Desakan Ekonomi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
RS dan AH, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Tol Jagorawi ditangkap polisi, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RS dan AH, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap sopir taksi online di Tol Jagorawi ditangkap polisi, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. kumparan

Polres Bogor mengamankan dua pelaku kasus pembunuhan dan perampokan sopir taksi online, Ujang Adiwijaya (42 tahun). Mayat Ujang ditemukan di Tol Jagorawi KM 30 pada Senin (10/11) malam dengan kondisi kaki, tangan, dan mulut terikat.

Kedua pelaku yakni RS dan AH warga Cianjur yang tinggal sementara di Depok. Mereka ditangkap di salah satu makam kramat di wilayah Cianjur.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan dari hasil autopsi, korban mengalami kekerasan sebelum tewas. Barang berharga korban juga hilang.

"Dari hasil autopsi tersebut disimbolkan awal bahwa saudara Ujang ini menjadi korban pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya, Kamis (13/11).

Sebelum kejadian para pelaku memesan taksi online di Depok. Saat berada di dalam mobil, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan tali jemuran. Satu pelaku kemudian mengambil alih kemudi dan melaju ke arah Bogor.

"Jadi memang sudah ada niatan awal, kemudian dari pendalaman kemungkinan besar karena desakan ekonomi," ujar Wikha.

Para pelaku yang berprofesi sebagai kuli serabutan ini sempat berhenti di konter HP untuk menjual ponsel korban. Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli bensin dan mengisi e-Toll. Pelaku saat itu sengaja berkeliling hingga korban meninggal dunia.

"Setelah mereka memastikan korban ini meninggal dunia yaitu di area Tol Jagorawi pelaku melakban tangan dan kaki korban," katanya.

Setelah membuang mayat Ujang, keduanya melanjutkan perjalanan, dan di dekat gerbang Tol Sentul Utara mobil mogok. Mobil itu lalu diderek ke bengkel yang ada di Citeureup.

Sementara itu RS dan AH kabur ke arah Ciamis untuk bersembunyi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barangbukti satu unit mobil Avanza berwarna hitam, BPKB, lakban, bed cover, tali jemuran, dan dua handphone.

RS dan AH kini telah ditahan polisi. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.