Motif Pemukulan Lurah Cipete Utara saat Bubarkan Kerumunan: Emosi Karena Ditegur
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, bahwa motif pelaku memukul korban lantaran kesal ditegur dan dibubarkan.
"Ya karena dari yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kejadian bermula ketika korban mendapat laporan adanya kerumunan pengujung kafe. Padahal jam operasional selama masa PSBB transisi sudah lewat.
Kafe tersebut juga sudah ditutup Satpol PP DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT