Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan dua pelaku tindak pidana asusila dengan modus prostitusi online. Dua pelaku berinisial MTI dan DI merupakan mucikari di Apartemen Jardin di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut mengamankan sembilan wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi open BO tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, temuan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tanggal 12 Desember lalu soal adanya praktik prostitusi dengan cara Booking Order (BO) di apartemen tersebut. Kemudian polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Korban belum sempat melayani pelanggan untuk bersetubuh namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO kepada korban," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12).
Para pelaku, menurut Ulung, menawarkan jasa kepada tamu melalui aplikasi Michat. Dua pelaku mendapat keuntungan dari tiap pelayanan yang diberikan korban untuk tamu yang datang. Adapun dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp 300 ribu dan Rp 400 ribu.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO melalui media sosial 'Michat', pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung," ucap dia.
Berdasar pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi selama enam bulan. Dia berharap kepada masyarakat yang menemukan adanya praktik serupa di wilayahnya agar segera melapor ke polisi. Adapun sembilan wanita yang turut diamankan kemungkinan bakal dikenakan tipiring.
"Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," tutur dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 296 juncto 506 KUHPidana ancaman hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara. Pelaku melakukan aksinya atas motif mencari keuntungan semata.