Motif Penyerangan John Kei ke Nus Kei: Tak Terima Bagi Hasil Jual Tanah

22 Juni 2020 12:46 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di sekitar Green Lake City, Karang Tengah dihebohkan dengan suara tembakan. Foto: Martono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga di sekitar Green Lake City, Karang Tengah dihebohkan dengan suara tembakan. Foto: Martono/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyerangan sekelompok pemuda pimpinan John Kei dilakukan di Green Lake Tangerang. Rumah yang dituju John Kei dan anak buahnya, tak lain milik Nus Kei.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, penyerangan ini berkaitan dengan urusan pribadi. John Kei tidak terima pembagian hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh Nus Kei.
"Mereka ini masih keluarga John Kei dan Nus Kei, atas masalah pribadi atas John Kei dan Nus Kei. Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Masalah itu rupanya tidak bisa selesai dengan cara damai. Mereka akhirnya saling mengancam melalui pesan singkat. John Kei kemudian mengerahkan anggotanya untuk menyerang Nus Kei.
"Masalah pribadi awalnya. Tapi karena tidak adanya penyelesaian kemudian mereka saling mengancam lewat HP," tambah Nana.
Penyerangan di Green Lake Tangerang mengakibatkan seorang sekuriti kompleks terluka. Selain itu, tembakan yang dilepaskan juga mengenai sopir ojol di lokasi kejadian.
Suasana di sekitar lokasi kejadian usai penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6). Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
Kericuhan tak sampai di situ. Anggota John Kei lainnya menyerang Yustus di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Yustus tewas setelah dihujani bacokan senjata tajam dan dilindas mobil.
ADVERTISEMENT
Kini, John Kei dan 29 anggota lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang Penganiyaan, Pasal 170 tentang Perusakan dan UUD Darurat No 51 tahun 2012.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: