Motif Polisi Tembak Rekannya di Lombok Timur: Cemburu Korban Dekati Istrinya
·waktu baca 2 menit

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan oknum polisi berinisial MN sebagai tersangka. Dia merupakan pelaku penembakan terhadap rekannya berinisial HN di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Senin (25/10).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku menembak mati rekannya karena cemburu. Dia menuding korban mendekati istrinya.
“Betul emosi, cemburu buta,” kata Artanto kepada kumparan, Rabu (27/10).
Artanto menyebut, dalam waktu dekat Propam Polda NTB akan menyidang etik tersangka, setelah status keanggotaannya di kepolisian akan dicopot.
“Segera proses sidang kode etik untuk pemecatan,” ujar Artanto.
Kasus penembakan tersebut terjadi pada Senin (25/10) siang. Pelaku mendatangi korban di rumahnya di perumahan BTN, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menembak korban hingga tewas.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP. 340 KUHP itu (ancamannya) hukuman mati,” ujar Herman.
====================
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
