Motif Pria Aniaya Kekasihnya dalam Lift di Cengkareng: Tak Diajak Selfie

21 Agustus 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial MBA (20) ditangkap dan jadi tersangka penganiayaan kekasihnya, AIP (20) di dalam sebuah lift di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif penganiayaan tersebut.
"Motifnya yang pertama, pelaku kesal kepada korban, karena pada saat di TKP ada kejadian korban swafoto sendiri enggak diajak pacarnya, dan mengingat korban punya media sosial, dan di sini tersangka merasa fotonya tidak pernah diunggah (oleh korban). Kemudian motif yang lain, cemburu," ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya dalam jumpa pers, Rabu (21/8).
Arsya menyebut, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (11/7) sekitar pukul 08.30 WIB, tepatnya di dalam sebuah lift saat adik pelaku wisuda di sebuah hotel di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Ketika acara wisuda korban spontan melakukan foto-foto yang membuat tersangka merasa tersinggung. Terjadi perdebatan kemudian korban berusaha menenangkan tersangka, namun akhirnya keluar kata-kata kasar dari tersangka ke korban," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang di kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Usai penganiayaan, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Sempat terjadi mediasi antara pihak korban dan keluarga pelaku.
"Pada saat itu, di awal dari korban ada keinginan untuk melakukan mediasi dengan terduga pelaku ini yang kemudian menyebabkan pihak kepolisian memberikan peluang mediasi kedua belah pihak," kata Arsya.
Namun setelah mediasi, tidak ada niat baik atau perubahan perilaku MBA.
"Kemudian korban meminta (kepolisian) agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti. Berdasarkan peristiwa tersebut kami melakukan proses penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Ciledug pada Senin (19/8) serta dilanjutkan dengan proses interogasi dan penahanan," kata Arsya.
Atas perbuatannya, MBA dijerat Pasal 351 Ayat 1 Tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
ADVERTISEMENT