Motif Pria di Sumut Dibunuh dan Dibuang ke Jurang: Utang Judi Online Rp 765 Juta

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya di Mapolda Sumut, Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya di Mapolda Sumut, Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Jefri Wijaya (28) alias Asiong tewas dengan cara mengenaskan. Asiong ditemukan tewas di sebuah jurang di Kabupaten Tanah Karo, Sumut. Saat ditemukan, tubuhnya lebam. Polisi meyakini Asiong dipukuli sebelum dibuang ke jurang.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus itu. Irwan menyebut Asiong mati karena dibunuh. Pelakunya lebih dari 10 orang. Motifnya adalah karena utang senilai Rp 765 juta.

"Besar utang Rp 765 juta," ujar Irwan, di kantornya, Rabu (23/9).

Dalam kasus ini , polisi sudah menangkap 7 orang. Mereka adalah Edy Siswanto, Handi, M. Dandi, Selamat Nurdin, Bagus Arianto. Arif dan satu orang lagi identitasnya tak disebut polisi.

embed from external kumparan

Irwan mengatakan kasus ini bermula pada Kamis, 17 September 2020. Pada saat itu, rekan Asiong yang bernama Dani memiliki utang ke Edy Siswanto senilai Rp 765 juta. Utang yang dimaksud adalah kalah bermain judi online. Irwan tak menyebut apa jenis judi onlinenya.

Namun, Dani tak mau membayar utang itu ke Edy. Dani menyebut utang-utangnya akan dibayarkan ke Asiong. Walhasil, Edy kemudian meminta Asiong untu membayar utang itu.

"Ini sebenarnya proses menagih utang. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Irwan.

Edy kemudian mengutus Handi dan Dandi untuk menculik Asiong. Mereka dibantu Nurdin, Bagus dan Arif serta satu orang lagi yang polisi belum menyebut siapa namanya. Polisi tidak menjelaskan di mana Asiong kali pertama diculik.

embed from external kumparan

Namun saat diculik itu, Asiong dibawa ke beberapa tempat seperti Sibolangit dan Tanah Karo. Asiong juga dibawa ke sebuah gubuk di daerah Kecamatan Marelan. Di gubuk itu, Asiong dipukuli hingga tewas. Asiong dipukuli karena saat ditagih utangnya Dani, mengelak tak mau membayar.

"Setelah korban tewas, dibuang ke jurang, di wilayah Tanah Karo. Mereka (pelaku) kemudian melakukan konsolidasi ke arah Medan dan ke arah Sibolangit. Dari sana mereka bersepakat untuk memusnahkan barang, hp mereka untuk menghilangkan jejak," ujar Irwan.

Irwan mengatakan seluruh pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan