Motif Pria Rusak Tulisan 'Taman Galunggung' Malang: Tak Kunjung Dapat Pekerjaan

1 Januari 2025 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV perusakan tulisan Taman Galunggung. Dok: Ist
zoom-in-whitePerbesar
CCTV perusakan tulisan Taman Galunggung. Dok: Ist
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pelaku perusakan fasilitas umum (fasum) tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen, Kota Malang, pada Selasa malam (31/12). Pelaku bernama Doni Budi (40 tahun) warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita tangkap di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (1/1).
Yudi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, motif Doni melakukan perusakan itu karena tak mendapatkan pekerjaan dan ditinggal istrinya.
Yudi mengatakan pelaku melakukan perbuatan perusakan itu pada Minggu (29/12) sekitar pukul 23.50 WIB.
"Jadi, pelaku ini datang ke lokasi naik sepeda motor. Selanjutnya, ia turun dan merusak tulisan taman itu dengan cara ditendang memakai kaki," jelasnya.
Doni Budi (tengah). Foto: Dok. Polresta Malang Kota
Atas perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, pelaku tidak kami tahan. Namun diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari senin dan kamis," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan," tambahnya.
Doni Budi (tengah). Foto: Dok. Polresta Malang Kota