Motif Sindikat Rampok yang Gasak 9 Alfamart di Jakarta: Untuk Main Judi Slot
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi mengungkap motif perampokan bersenpi dan bersajam yang menggasak 9 Alfamart di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pelaku menggunakan uang hasil perampokan tersebut untuk main judi slot.
"Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot," ujar Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Kompol Maulana Mukarom, dalam jumpa pers, Senin (29/5).
Pihaknya menegaskan tidak ada motif ekonomi yang mendorong pelaku melakukan tindakan tersebut. Melainkan murni hanya untuk kesenangan pribadi mereka.
"Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi. Jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku," sambung Maulana.
Kedua pelaku merupakan residivis asal Lampung. Mereka pernah ditangkap pada 2019 untuk kasus yang sama. Satu pelaku tewas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Berikut 9 Alfamart yang menjadi sasaran perampokan mereka;
1. Alfamart Jalan Raya Jatiasih-Bekasi 10 Mei 2023, 02.48 WIB;
2. Alfamart IV Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jaksel, 20 Feb 2023 jam 3.30 WIB;
3. Alfamart Lenteng Agung Jalan Raya Lenteng Agung Barat sebelah Kantor PDIP, 11 Maret 2023 jam 4.00 WIB;
4. Alfamart Lenteng Agung Timur, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, 26 Maret pukul 3.45 WIB;
5. Alfamart Jalan Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, 12 Mei jam 11.43 WIB;
6. Alfamart Warung Jati Barat, Kalibata, Pancoran, Jaksel, 17 April jam 3.23 WIB;
7. Alfamart Duren Tiga, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, 1 Feb 2023, pukul 3.30 WIB;
8. Alfamart Jalan Otista Raya Jatinegara Jaktim 10 April 2023 5.00 WIB;
9. Alfamart Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jaksel, 25 Maret jam 2.51WIB.
Incar Alfamart yang Buka 24 Jam
Titus mengatakan, keduanya mengincar Alfamart yang buka 24 jam. Mereka akan melakukan aksinya lewat tengah malam, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.
"Selalu mengincar toko Alfamart, dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam. Dan mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam jam 2 sampai jam 4 pagi," tutur Titus.
Kedua pelaku diamankan di 2 lokasi yang berbeda, yakni di Jagakarsa dan Bantargebang Bekasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain;
1. 1 Golok dengan sarung kayu warna cokelat.
2. 1 Pucuk senjata api rakitan;
3. 1 Unit mobil Avanza warna putih;
4. 2 Pasang jenis pelat nopol : B 9269 KG, dan B 1752 NOD
5.1 Lembar STNK mobil;
6.1 Unit handphone warna biru muda;
7.1 Unit handphone dengan silikon warna hitam;
8. 1 Unit handphone Nokia wama hitam;
9. 1 Pasang sepatu warna coklat;
10. 1 Pasang sepatu warna hitam
11. 1 Helm Maxim;
12. 1 Jaket Maxim hitam;
13. 1 Dompet warna cokelat;
14. 1 Dompet warna hitam.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
