Motif Tetangga Rampok Lansia di Kudus: Buat Bayar Kuliah-Main Judol

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Kudus menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku perampokan pada sesi konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5). Foto: Vega Ma'arijil Ula/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kudus menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku perampokan pada sesi konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5). Foto: Vega Ma'arijil Ula/kumparan

Polres Kudus menetapkan H (24) sebagai tersangka perampokan di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pelaku merupakan tetangga korban. Motif menggasak perhiasan korban lantaran faktor ekonomi.

Pelaku, H (24) merupakan mahasiswa. Ia berdomisili di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan motif pelaku merampok rumah korban bernama Munzainah (73) karena faktor ekonomi. Pelaku butuh uang untuk biaya kuliah.

"Tersangka merupakan tetangga korban. Motif mencuri karena faktor ekonomi. Pelaku masih belia dan membutuhkan uang untuk kuliah," katanya saat sesi konferensi pers, Jumat (29/5).

Polres Kudus menunjukkan wajah pelaku dan barang bukti pada sesi konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5). Foto: Vega Ma'arijil Ula/kumparan

Heru mengatakan, pelaku sudah mempelajari kondisi korban. Sehingga ketika korban sedang sendirian di rumah, pelaku melancarkan aksinya.

"Tersangka masih kuliah di Yogyakarta. Kalau soal pelaku yang hendak wisuda masih kami dalami," terangnya.

Sementara itu, terkait adanya indikasi pelaku terkait judi online, Heru masih melakukan pendalaman lagi. Sebab, keterangan yang ada belum begitu detail.

"Terkait indikasi judol kemungkinan, iya. Tetapi kami akan dalami lagi karena keterangannya belum maksimal," jelasnya.

Barang bukti yang ditunjukkan oleh polres Kudus pada sesi konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5). Foto: Vega Ma'arijil Ula/kumparan

Pihak kepolisian menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam usai merampok perhiasan yang dipakai korban pada Kamis (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya," ujarnya.

Heru menyampaikan, pelaku dikenai Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Yakni dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polres Kudus menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku perampokan pada sesi konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5). Foto: Vega Ma'arijil Ula/kumparan

Diberitakan sebelumnya, perampokan menyasar korban bernama Munzainah (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Pelaku sempat menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban.

Polres Kudus menunjukkan wajah pelaku dan barang bukti pada sesi konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5). Foto: Vega Ma'arijil Ula/kumparan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku lalu menyimpan emas hasil pencurian itu di salah satu sawah.