MPR Didominasi DPR, Amandemen UUD Sangat Mungkin Ubah Banyak Pasal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).  Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/

Wacana amandemen UUD 1945 terbatas untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) di MPR masih menyita perhatian. Apalagi wacana ini dikhawatirkan melebar ke perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR, dan DPD selama 2 tahun dengan dalih pandemi corona yang belum berakhir.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Bivitri Susanti, menilai tak mustahil agenda amandemen UUD 1945 akan melebar. Sebab anggota MPR didominasi oleh DPR yang juga didominasi anggota partai politik koalisi pemerintah.

“Untuk bisa mengusulkan [agenda amandemen] butuh sepertiga anggota MPR. Untuk mengubahnya butuh dua per tiga. Untuk persetujuannya 50% tambah 1 orang,” kata Bivitri.

Hal itu disampaikan dalam INTEGRITY Constitutional Discussion (ICD) yang digelar Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, secara virtual, Kamis (26/8).

“Kalau kita lihat pola pembahasan di DPR, memang ini UU dan UUD beda, tapi perilaku anggotanya cenderung akan sama karena MPR hampir didominasi DPR. Jadi bisa saja ada usulan agenda yang dijustifikasi dengan keterkaitan pasal [yang ingin diubah]. Sangat mungkin, saya kira enggak mustahil,” imbuh dia.

Menurut Pasal 37 UUD 1945, agenda perubahan pasal bisa diusulkan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh satu per tiga anggota.

Berikut bunyi ayat 1 Pasal 37 UUD 1945:

"Usul perubahan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Perwakilan fraksi partai menyampaikan pandangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Kemenkeu pada Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lebih lanjut, Bivatri berpendapat jumlah DPR di MPR, yang juga merupakan anggota partai koalisi pemerintah, sudah sangat cukup membuat suatu perubahan pasal dapat diagendakan bahkan disetujui. Termasuk agenda perpanjangan masa presiden selama 3 periode.

Hal ini semakin tak mustahil mengingat baru-baru ini PAN tergabung dalam partai koalisi pemerintah.

“Politik dinamis, apalagi kemarin ada pertemuan Presiden yang menyatakan PAN jadi koalisi juga. Kita lihat Pasal 37. Total MPR itu kan 711. Sekarang karena PAN masuk, asumsinya koalisinya kompak, [bisa] dapat suara 469,” ujarnya.

“Kalau asumsinya DPD semuanya juga dukung, maka total sudah 605. Kebutuhan sepertiga, jadi ini sudah bisa masuk. Kemudian untuk bisa rapat 400-an [dua per tiga]. Sudah bisa juga,” tambah dia.

kumparan post embed

Di sisi lain, Bivitri menyayangkan apabila hal ini nantinya memang terjadi. Ia mengingatkan amandemen seharusnya dipakai untuk mendukung rakyat, bukan untuk kepentingan politik yang diwujudkan dengan kekuatan partai.

“Sudah ada fenomena memang dalam studi, soal kecenderungan elite politik amandemen konstitusi untuk melegalkan hal-hal yang ingin dilakukannya. Sehingga secara prinsip ada pelanggaran, tapi diubah elite sehingga enggak melanggar. Belakangan sering terjadi. Misal komisaris langgar statuta, statutanya yang diubah,” paparnya.

“Hal yang sama bisa jadi dilakukan juga [di amandemen UUD 1945 ke-5]. Tapi saya mau tekankan, amandemen, kan, bukan matematika [red- tergantung jumlah]. Harusnya kemampuan politisi menangkap aspirasi rakyat [malah] versus kemampuan politisi untuk memanfaatkan jabatannya untuk kelompoknya masing-masing,” tandasnya.