Mudik Bawa 3 Paket Ganja, 2 Pemuda Asal Ambon Ditangkap saat Turun dari Kapal

25 April 2022 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pemuda FS (24) kiri dan FK (20) kanan saat ditangkap karena mudik ke Ambon bawa 3 paket ganja. (Dok Polda Maluku)
zoom-in-whitePerbesar
Dua pemuda FS (24) kiri dan FK (20) kanan saat ditangkap karena mudik ke Ambon bawa 3 paket ganja. (Dok Polda Maluku)
ADVERTISEMENT
Pemuda asal Kota Ambon berinisial FS (24) dan GK (20) ditangkap Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap pada Rabu (20/4) pukul 23.00 WIT. Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Maluku Kompol George Siahaija mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak turun dari KM Dobonsolo.
"Yang bersangkutan ditahan saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Keduanya ditahan atas kepemilikan 3 paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie," kata George, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4).
George mengatakan dua pemuda itu datang dari Jayapura, Papua, untuk berlebaran di kampung halamannya di Ambon. Namun, mereka malah membawa 3 paket ganja saat mudik.
Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock
Setelah diamankan, kedua pemuda itu langsung digelandang dari Pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan pelaku, ganja dibeli dari salah satu kenalan mereka di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku dengan harga Rp 1.500.000," katanya.
Kini, kedua pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 Tahun, maksimal 20 tahun," tutup George.