Muhadjir Apresiasi JPU Tuntut Mati Herry Wirawan: Vonis Harus Beri Efek Jera

12 Januari 2022 16:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy ikut memberikan apresiasi atas tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
Muhadjir menyambut baik tuntutan itu. Ia berharap tuntutan itu dapat menjadi pertimbangan bagi hakim di persidangan selanjutnya untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada terdakwa.
"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," kata Muhadjir kepada wartawan, Rabu (12/1).
Muhadjir mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam hal ini tim jaksa penuntut umum yang menurutnya sudah mempertimbangkan segala aspek hukum yang dilanggar terdakwa.
"Jadi intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ucap Muhadjir.
Menurut dia, kasus ini juga menarik perhatian Presiden Jokowi. Jokowi ingin pelaku mendapat hukuman setimpal.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan perhatian serius dari Presiden. Karena bapak biasanya isu itu tidak terlalu serius beliau melimpahkan kepada pembantu beliau. Kalau Bapak Presiden sendiri yang memberikan penyataan berarti ini sudah di level yang sangat darurat," ungkap Muhadjir.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Muhadjir berharap ke depan pengawasan ketat dapat dilakukan tak hanya di instansi pendidikan tetapi juga diseluruh lembaga. Hal itu untuk memastikan hal serupa tak lagi terulang.
"Ini kejadian tidak bisa digebyah uyah (disamaratakan) artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja. Dan terkena ke mana saja. Termasuk ke lembaga pendidikan. Karena itu kita harus betul-betul waspada tinggi terhadap kekerasan seksual dan kekerasan non seksual terhadap anak ini," kata Muhadjir.
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
Sebelumnya, JPU menuntut Herry Wirawan, si terdakwa pemerkosa 13 santri, dengan berat. Herry dituntut hukuman mati, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
ADVERTISEMENT
Hukuman itu dinilai layak diterima Herry karena ia terbukti melakukan pemerkosaan kepada para santrinya.
JPU mengungkap pertimbangan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Pertama, hal yang dinilai memberatkan adalah Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban teperdaya.
Kedua, perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
Tak hanya itu, jaksa turut memberikan hukuman tambahan, yakni penyebaran identitas hingga pembayaran restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Atas perbuatannya, Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT