Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Muhadjir Janji Akan Tindak Lanjuti Pemecatan Terawan dari IDI
1 April 2022 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Muhadjir di sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (31/3)
"Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan telah bertemu dengan Ketua Umum PB IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi, guna membicarakan permasalahan tersebut.
"Jadi dua-duanya ini [IDI dan Terawan] tujuannya sama-sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, Pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," ucap Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Muhadjir mengatakan berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari Adib, IDI pada dasarnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu terkait dengan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan Terawan.
Muhadjir berharap IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun di lain sisi juga dapat memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.
"Terobosan dan inovasi itu, kan, sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi, kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembangan ilmu dan praktik kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal," pungkas Muhadjir.
MKEK IDI merekomendasikan pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama MKEK IDI menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Terawan tidak memenuhi lima kali panggilan IDI untuk membela diri, guna menjelaskan praktik 'cuci otak' untuk penyembuhan stroke yang dijalankannya. Praktik itu menurut IDI belum terbukti secara ilmiah (evidence-based medicine/EBM) sebagai syarat pengobatan di dunia kedokteran, tapi sudah dikomersialkan. Sikapnya yang tidak menggubris panggilan IDI dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.