Muhadjir Minta MUI Keluarkan Fatwa Cegah Pernikahan pada Anak

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy saat berkunjung ke daerah Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Foto: Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy saat berkunjung ke daerah Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Foto: Kemenko PMK

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tak bisa bergerak sendiri dalam menekan jumlahnya pernikahan anak.

Menurutnya, lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus turun tangan memecahkan masalah perkawinan anak. MUI bisa menetapkan fatwa terkait perkawinan anak.

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, di mana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," ujar Muhadjir dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Anak Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, Kamis (18/3).

Merujuk data Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah anak pada 2020 yang dikabulkan melonjak hingga 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2019, tercatat hanya 23.126 dispensasi sedangkan pada 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

kumparan post embed

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki yaitu 19 tahun. Namun, hal itu tidak serta merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah.

Pembatasan usia perkawinan itu, menurut Muhadjir dimaksudkan demi menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat.

Kondisi itu baru dapat tercapai pada usia di mana calon pasangan telah sempurna baik secara akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," ucap Muhadjir.

Ninis (nama samaran), anak menikah diusia dini Foto: Marissa Krestianti/kumparan

Orang tua Harus Bijaksana Cegah Pernikahan Anak

Tak hanya MUI dan pemerintah, Muhadjir menambahkan orang tua juga berperan besar dalam mencegah terjadinya pernikahan dini pada anak.

Eks Ketum PP Muhammadiyah itu meminta orang tua lebih bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anaknya pada usia tertentu.

"Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," ungkap Muhadjir.

Selain itu, penguatan koordinasi pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah dan MUI, juga bisa menjadi salah satu strategi dalam mempercepat pendewasaan usia perkawinan pada anak.

"Sekali lagi saya mendukung Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Anak antara Majelis Ulama Indonesia dengan Pemerintah. Semoga Gerakan Nasional ini akan mewujudkan Generasi Emas 2045," kata Muhadjir.