Muhammad Kece Tersangka Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

YouTuber Muhammad Kece akhirnya ditetapkan jadi tersangka usai ditangkap di Bali, Selasa (24/8) sore. Bareskrim Polri pun menjerat Muhammad Kece dengan pasal berlapis.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidana 6 tahun dan juga mengenai pasal penodaan agama,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 45 UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
