news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Muhammadiyah Terima Naskah UU Omnibus Law Ciptaker dari Istana 1.187 Halaman

22 Oktober 2020 3:02 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengutus Mensesneg Pratikno untuk menyosialisasikan sekaligus menjaring masukan terkait UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja kepada sejumlah organisasi Islam. Di antaranya Muhammadiyah, PBNU, termasuk MUI, yang sejak awal menolak Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata naskah UU yang dibawa ke ormas Islam itu berbeda jumlah halamannya dengan yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu (14/10) lalu, sebanyak 812 halaman.
"(Yang kami terima) 1.187 halaman," ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kepada kumparan, Rabu (22/10).
Abdul Mu'ti menyebut hanya ada satu versi naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Istana ke Muhammadiyah. Naskah itu pula yang dikaji Muhammadiyah untuk disampaikan koreksinya kepada Presiden Jokowi.
"Saya hanya menerima satu versi saja," tuturnya.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pada Rabu (22/1) siang, PP Muhammadiyah akhirnya menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk menyampaikan masukan terkait UU yang memicu demonstrasi besar tersebut. Salah satu permintaan Muhammadiyah adalah menunda penerapan UU Ciptaker.
ADVERTISEMENT
"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," papar Mu'ti.
"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," imbuhnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.