Muhtar Ependy Didakwa Jadi Perantara Suap Akil Mochtar dan Cuci Uang

Muhtar Ependy didakwa menjadi perantara suap untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Muhtar Ependy disebut menjadi perantara suap sebesar Rp 16,42 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 ribu. Suap itu diduga terkait penanganan sengketa Pilkada di MK pada tahun 2013.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan dakwaan Muhtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).
Menurut jaksa, Muhtar Ependy menerima suap dari calon Wali Kota Palembang, Romi Herton, sebesar Rp 16,42 miliar dan USD 316.700.
Selain itu, Muhtar juga diduga menerima suap dari calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Ependy bersama Akil memenangkan Romi dalam sengketa Pilkada Kota Palembang yang saat itu bergulir di MK. Adapun suap dari Budi agar Ependy dan Akil memenangkannya dalam sengeketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
"Padahal diketahui, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan Romi dan Budi kepada M Akil Mochtar melalui terdakwa (Ependy) untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diadili oleh Akil Mochtar," jelas jaksa.
Perbuatan Ependy dianggap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pencucian Uang
Selain menerima suap, Ependy juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, sumber uang itu berasal dari tindak pidana yang dilakukan Ependy bersama dengan Akil Mochtar. Uang tersebut berasal dari Romi Herton dan Budi Antoni.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," jelas jaksa.
Upaya pertama Ependy mencuci uang yakni menitipkan uang Rp 21,42 miliar dan USD 816.700 kepada Iwan Sutaryadi.
Lalu Muhtar menempatkan uang Rp 4 miliar di rekening BPD Kalbar Cabang Jakarta atas nama Mohtar Ependy. Kemudian Ependy mentransfer uang Rp 3,86 miliar dari rekening BPD Kalbar ke rekening CV Ratu Samagat.
Selanjutnya Ependy menempatkan sejumlah uang di berbagai rekening, yaitu Rp 11,09 miliar ditempatkan di rekening BPD Kalbar Cabang Jakarta, Rp 1,5 miliar di rekening BCA milik Lia Tri, Rp 500 juta di Bank Panin atas nama PT Promic Internasional, dan Rp 500 juta di rekening BCA miliknya.
Ependy juga melakukan transfer Rp 7,38 miliar dari rekening miliknya di BPD Kalbar Cabang Jakarta ke sejumlah orang.
Ependy pun menggunakan uang itu untuk membelanjakan atau membayarkan sejumlah keperluan. Beberapa keperluan itu yakni bahan baju hyget 5 juta buah dengan harga Rp 500 juta, pembelian kendaraan bermotor roda empat sejumlah 25 unit, kendaraan bermotor roda dua sejumlah 31 unit seharga Rp 5,32 miliar.
Muhtar juga membeli tanah di Kabupaten Bengkayang seharga Rp 1,2 miliar, tanah di Sukabumi Rp 50 juta, tanah dan bangunan di Kemayoran, Jakarta, seharga Rp 1,35 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan di Cempaka Putih senilai Rp 3,5 miliar, membeli tanah di Kebumen, Jateng, seharga Rp 217 juta.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu memberikan piutang sejumlah Rp 1 miliar kepada PT Intermedia Networks," ucap jaksa.
Atas perbuatannya mencuci uang, Ependy dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
