Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
MUI Berharap Vonis Ahok Sesuai Tuntutan Masyarakat
9 Mei 2017 0:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia berharap vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama bisa sesuai dengan tuntutan masyarakat.
ADVERTISEMENT
MUI berbeda keyakinan dengan penuntut umum yang menilai Ahok hanya terbukti melakukan penghinaan terhadap ulama terkait pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Tentu sesuai dengan tuntutan masyarakat sesuai dengan aturan saja. Cuma kami agak heran dengan tuntutan jaksa karena MUI sudah berpendapat di situ ada penghinaan terhadap Alquran," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Hotel Santika, TMII, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Menurut Ma'ruf, bukan hanya MUI saja menilai ada penistaan agama dilakukan oleh Ahok. Ia menyebut sejumlah lembaga lainnya juga berpendapat hal yang sama.
"Nahdlatul Ulama juga saksi ahlinya mengatakan saksi ahlinya begitu, Muhammadiyah juga begitu. Tapi pendapat apa yang dipakai, pendapat siapa yang dipakai jaksa itu, tu mendeligitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ma'ruf tidak mau berkomentar lebih jauh perihal itu. Karena baginya itu merupakan ranah hukum. "Kan kami sudah buat pernyataan bahwa bukan domain MUI, tapi para ahli hukum. Apakah nanti vonis itu sesuai dengan aturan hukum. Atau juga pendapat publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Vonis Ahok Akan Dibacakan Hakim 9 Mei
Ahok dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Penuntut umum menilai Ahok terbukti melakukan penghinaan terhadap ulama terkait pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Pada pembelaannya, Ahok menampik semua tuntutan jaksa.