news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MUI: Buzzer Penyebar Fitnah Sama Seperti Pemakan Bangkai

11 Februari 2021 18:33 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jauh sebelum muncul desakan agar buzzer yang memecah persatuan ditertibkan belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
ADVERTISEMENT
Fatwa itu juga mengatur soal buzzer dan pencitraan di media sosial.
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, buzzer di media sosial yang memberikan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah atau adu domba, gosip, dan lain-lain yang bersifat keburukan, itu diharamkan. Bahkan buzzer seperti itu sama seperti pemakan bangkai.
"Saya menyebut orang yang memfitnah, yang tidak ada diada-adakan, bohong, namimah, mengadu domba, lalu gibah menceritakan kejelekan orang lain di depan umum, kalau itu maknanya buzzer ya, itu sama di dalam Al-Quran disebutkan seperti makan bangkai saudaranya," kata Cholil kepada kumparan, Kamis (11/2).
Lebih detailnya, hal itu tertuang di Surat Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyamakan orang yang suka menggibah seperti memakan bangkai saudaranya sendiri, suatu perbuatan yang menjijikan. Gibah juga bisa merusak tali persaudaraan.
ADVERTISEMENT
Namun bila yang dilakukan buzzer terkait dengan kebaikan, tentu, kata Cholil, hal tersebut tidak jadi masalah. Tekanannya lebih pada tindakan yang dilakukan buzzer apakah untuk menyebar kebaikan atau keburukan.

Asal Usul Buzzer

Istilah buzzer berasal dari bahasa Inggris yang berarti lonceng, bel, atau alarm. Dalam Oxford Dictionaries, buzzer berarti perangkat elektronik yang menghasilkan suara berdengung sebagai sinyal.
Centre for Innovation Policy and Governance (2017) mendefinisikan buzzer sebagai individu atau akun yang memiliki kemampuan amplifikasi pesan dengan cara menarik perhatian dan/atau membangun percakapan dan bergerak dengan motif tertentu.
ADVERTISEMENT
"Ringkasnya, (buzzer) adalah pelaku โ€“ membuat suara-suara bising seperti dengung lebah," kata CIPG dalam laporan yang diterbitkan tahun 2017.

Buzzer Musuh Besar

Dalam rangka Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2021, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengangkat tantangan pers masa kini. Ia menunjuk buzzer yang tak bertanggung jawab sebagai musuh terbesar pers.
"Musuh terbesar dunia pers saat ini, khususnya pers online melalui jalur media sosial, ialah para buzzer yang minim tanggung jawab kebangsaan, etika cover both sides, dan keadaban mulia," kata Haedar dalam publikasi di situs Muhammadiyah, Rabu (10/2).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto: muhammadiyah.or.id
Pernyataan dari Muhammadiyah ini berselang sehari setelah Presiden Jokowi menyatakan masyarakat harus turut aktif mengkritik pemerintahannya.
Statement Jokowi mendapat reaksi beragam dari masyararat. Sejumlah pihak justru mengkhawatirkan buzzer yang acapkali menjadi benteng kritik yang dialamatkan ke pemerintah.
ADVERTISEMENT