MUI dan DMI DKI Imbau Ulama Kerjasama, Ikuti Imbauan Ibadah di Rumah

19 Maret 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karpet masjid ditiadakan saat salat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (13/3).
 Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karpet masjid ditiadakan saat salat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pembatasan ibadah berjemaah di Ibu Kota untuk mengurangi penularan virus corona. Menanggapi hal itu, pihak MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI meminta agar seluruh khatib masjid dan ulama taat menjalankan imbauan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena Jakarta sedang dalam kondisi darurat, sesuai fatwa MUI untuk pelaksanaan ibadah jemaah, untuk saat ini, karena kondisi yang sangat darurat diharapkan untuk melaksanakan di rumah masing-masing," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (19/3).
"Kepada seluruh tokoh, para ulama, agar menunda setiap kegiatan yang sifatnya berjemaah, baik di masjid, majelis taklim, dan tempat-tempat lainnya dalam rangka menjaga warga DKI," imbuhnya.
Hal senada juga dilontarkan Ketua DMI Jakarta H Ma'mun Al Ayyubi. Ia menyerukan agar seluruh masjid mengikuti fatwa MUI untuk meniadakan kegiatan yang menghadirkan banyak jemaah, termasuk salat Jumat.
"Kepada teman-teman para khatib, kami juga berharap kerjasama yang baik. Bukan dalam artian, kita tidak melaksanakan salat Jumat, tapi kita alihkan menjadi salat Zuhur di rumah," kata Ma'mun.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah, harapan kita semua, kegiatan ibadah kita menjadi sempurna, masyarakat menjadi terselamatkan dari COVID-19," lanjutnya.
MUI dalam fatwanya menyatakan, umat Islam di kawasan yang potensi penularan virus corona tinggi, boleh meninggalkan salat Jumat, jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.