Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MUI Jabar: Azan Tak Bisa Ditambahi Jihad, Pelaku Salah dan Cukup Minta Maaf
4 Desember 2020 19:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui, kejadian mempelesetkan kumandang itu salah satunya dilakukan oleh sekelompok orang di Majalengka.
Ketua Umum MUI Jabar Rahmat Syafei menyatakan, bahwa organisasi Islam se-Jabar telah sepakat penggunaan Hayya Alal Jihad yang dimaksudkan untuk salat tak dibenarkan sebagaimana diatur dalam syariah Islam.
Menurut dia, kumandang azan tidak dapat ditambah dan dikurangi dengan kalimat apa pun.
"Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat atau diubah, tidak tambah dan tidak kurang," kata dia di Kantor MUI Jabar, Jumat (4/12).
Rahmat menambahkan, kumandang azan dipelesetkan itu dapat menimbulkan gangguan bahkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Soal sanksi, menurut dia, yang paling tepat diberikan pada pelaku yakni berupa edukasi bahwa tindakan yang dilakukan merupakan kesalahan.
ADVERTISEMENT
"Maka, menyikapi hal itu, para pelaku itu bisa ditindak tapi sifatnya edukasi atau rehabilitasi bahwa dia diberi tahu bahwa itu adalah salah," ucap dia.
"Walaupun sengaja, di dalam agama itu taubat dan dia memperbaiki diri dan menyadari itu adalah salah, minta maaf itu sudah selesai," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar sedang melakukan penyelidikan berkaitan dengan kumandang azan yang viral di Majalengka.
Polisi mencari orang yang menyuruh dan membuat viral di media sosial. Dari rekaman video berdurasi 43 detik, terlihat ada seorang yang menjadi Muazin dan diikuti enam orang lain sambil membawa sebilah senjata tajam.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.