MUI Jatim: Umat Islam Haram Rayakan Hari Valentine

12 Februari 2020 16:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Valentine's Day. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Valentine's Day. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
MUI Jawa Timur (Jatim) menyarankan umat Islam yang berada di daerahnya tidak merayakan hari Valentine. Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan haram hukumnya umat Islam merayakan hari Valentine.
ADVERTISEMENT
Ainul mengatakan fatwa haram merayakan hari Valentine itu tertuang dalam fatwa MUI Jatim Nomor: Kep.03/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Orang Islam.
“Di sana (fatwa) disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” ujar Ainul Yaqin dalam sambungan telepon, Rabu (12/2).
Ainul menyebut ada empat point utama yang menjadi pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam merayakan hari Valentine. Pertama, kegiatan Valentine bukan tradisi Islam. Kedua, di dalam kegiatan Valentine banyak hal yang bisa mengarah pada perbuatan tidak baik.
“Jadi misalnya ada praktik pergaulan bebas dan sebagainya, berarti kita mendorong ke sana,” kata dia.
Ketiga, kata Ainul, MUI harus berperan ikut menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan pada perayaan Valentine.
ADVERTISEMENT
“Keempat tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang menimbulkan keburukan tadi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pihaknya menganjurkan umat Islam tidak turut serta merayakan dan ikut dalam nuansa kegembiraan perayaan hari Valentine.
“Orang Islam enggak usah ikut-ikutan lah. Di sini disebutkan mengikuti dan berpartisipasi dalam perayaan hari Valentine bagi orang Islam hukumnya haram,” jelasnya