news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MUI Pertanyakan Nadiem soal Sekolah Tak Boleh Buat Peraturan Seragam Keagamaan

28 Januari 2021 18:09 WIB
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab berbuntut panjang. Mendikbud Nadiem Makarim membuat rilis yang meminta agar pihak yang bertanggung jawab dipecat.
ADVERTISEMENT
Tapi, rilis Nadiem soal polemik itu ternyata menuai sorotan, karena ada pernyataan yang meminta pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan terkait penggunaan seragam khusus untuk agama tertentu, apalagi jika tidak sesuai dengan kepercayaan siswa.
Nadiem menyebut, peraturan tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman. Sehingga ia meminta pemda untuk memberikan sanksi kepada pejabat sekolah yang membuat peraturan tersebut.
Pernyataan Nadiem itu mendapatkan kritik dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia mempertanyakan pertanyaan Nadiem tersebut.
"Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut para siswi yang beragama Islam, mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?" tanya Anwar dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Anwar juga mempertanyakan UU, peraturan, serta nilai-nilai Pancasila apa yang dilanggar oleh sekolah. Menurutnya, sila pertama Pancasila sudah dengan jelas menjelaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
ADVERTISEMENT
"Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu, maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar kehidupan bernegara," tuturnya.
Anwar juga menyebut negara menjamin kemerdekaan warga untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Sehingga ia mempertanyakan peraturan mana yang bertentangan dengan Pancasila yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang.
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
"Pertanyaan saya, bolehkah ada UU dan peraturan yang ada bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945? Oleh karena itu, kalau ada perbedaan antara UU dan peraturan yang ada dengan UUD 1945, pertanyaan saya apakah UUD 1945 itu yang harus disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang ada atau UU dan peraturan yang ada itu yang harus disesuaikan dengan UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat 1 dan 2," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Anwar mempertanyakan pernyataan Nadiem yang menyinggung soal intoleransi di sekolah. Menurutnya, toleransi baru punya arti atau makna jika ada perbedaan dan mau menerima perbedaan tersebut.
Pelajar membenahi masker adiknya pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
"Bukankah inti dan semangat yang ada dalam kebhinekaan itu kita bisa menerima adanya perbedaan-perbedaan di antara kita. Oleh karena itu, dengan semangat kebhinekaan yang kita junjung tinggi selama ini tertanamlah di dalam diri kita masing-masing suatu sikap dan pandangan, di mana meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu dan bersatu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Anwar setuju jika yang dimaksud Nadiem adalah jangan ada kepala sekolah yang memaksa muridnya memakai pakaian kekhasan agama tertentu kepada murid yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Namun kesan yang dia tangkap dari pernyataan Nadiem adalah melarang kepala sekolah membuat peraturan dan ketentuan yang mewajibkan siswi-siswi yang beragam Islam untuk memakai busana muslimah.
"Kalau itu maksudnya, maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setelah mendengar berkali-kali pernyataan beliau yang ada dalam video tersebut, saya menyimpulkan banyak pernyataan dari Mendikbud ini yang perlu diperjelas, bahkan terkesan oleh saya beliau ini telah mengembangkan pemikiran dan paham yang sekuleristik dan itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
"Dan menurut saya, kalau ada seorang menteri yang punya paham dan pandangan sekuler di dalam negara RI, maka dia menurut saya tidak layak bahkan tidak boleh menjadi menteri di negeri ini karena sikap dan pandangannya jelas-jelas sangat tidak sesuai dan akan sangat bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi bangsa indonesia itu sendiri, yaitu UUD 1945," pungkasnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengimbau sekolah tidak boleh membuat peraturan kepada peserta didik untuk menggunakan seragam khusus agama tertentu. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama/kepercayaan siswa. Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, tapi juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinnekaan," kata Nadiem.
ADVERTISEMENT