MUI: PMK Tak Menular ke Manusia, Virus Mati jika Dimasak Air Mendidih 30 Menit
ยทwaktu baca 3 menit

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak merebak di sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini membuat masyarakat cemas karena umat muslim akan melaksanakan Idul Adha yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, daging hewan yang terinfeksi PMK tak berbahaya jika dikonsumsi.
Selain tak menular kepada manusia, daging hewan kurban jika dimasak dengan cara dan waktu yang tepat dapat membunuh segala bakteri dan virus yang ada di dalamnya, termasuk PMK.
"Daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan. Kemudian pengaruh yang kedua penyakit mulut dan kuku tidak menular kepada manusia," kata Niam dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).
"Nah, virus ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit," lanjut dia.
Agar tak menimbulkan keributan di tengah masyarakat, MUI menetapkan Fatwa Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dengan ketentuan hukum yang dirinci.
Fatwa itu disusun untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat di tengah ketidakpastian boleh tidaknya mengkonsumsi daging hewan kurban yang mungkin tertular PMK.
"Pertimbangan perincian hukum ini juga untuk memastikan perlindungan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh penyakit mulut dan kuku, tetapi jangan berlebihan juga yang menyebabkan adanya kepanikan di tengah masyarakat," ucap Niam.
Dalam fatwa itu mengatur hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya tetap sah dijadikan hewan kurban.
Niam menyebut kondisi klinis tersebut sama sekali tak mempengaruhi kualitas daging dan tingkat keamanannya untuk dikonsumsi masyarakat.
"Artinya sekalipun dia kena penyakit kuku dan mulut tetapi gejala klinis ringan dia tetap sah karena dia tidak mempengaruhi kualitas daging," kata Niam.
Berikut empat pertimbangan lengkap MUI soal boleh tidaknya hewan yang terinfeksi PMK untuk dikonsumsi:
Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. artinya sekalipun dia kena penyakit kuku dan mulut tetapi gejala klinis ringan dia tetap sah karena dia tidak mempengaruhi kualitas daging.
Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya dan atau menyebabkan pincang sehingga dia tidak bisa berjalan atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan kondisi fisik sangat kurus. hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban dia masuk kategori cacat.
Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat tetapi sembuh dari PMK tersebut dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban artinya dia sakit sebelum Idul Adha kemudian masa penyembuhan dan dia sembuh pada rentang masa 10 Zulhijah sampai 13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dan boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat kemudian sembuh dari penyakit tersebut setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban artinya sesungguhnya setelah tanggal 13 Zulhijah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sebagai shodaqoh, bukan sebagai hewan kurban.
