PBNU Terbitkan Pedoman Penyembelihan Sapi Kurban di Tengah Wabah PMK
ยทwaktu baca 3 menit

PBNU menerbitkan panduan bagi masyarakat dalam melakukan ibadah penyembelihan hewan kurban (Idul Adha) pada Juli 2022 di tengah ramainya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, ada beberapa kategori hewan yang dinyatakan sah untuk dijadikan hewan kurban. Salah satunya dinyatakan sehat melalui pengecekan kesehatan yang mendetail.
"Untuk mencegah peredaran wabah PMK di Indonesia, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban hendaknya memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan," ujar Gus Fahrur melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5).
"Panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut, dan limbah," lanjut dia.
Menurut Gus Fahrur, ada kondisi hewan kurban dinyatakan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Situasi itu ditandai dengan dideritanya gejala klinis kategori berat oleh calon hewan kurban.
"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ucap Gus Fahrur.
Namun, beberapa kondisi dapat dikecualikan jika ditemukan kondisi klinis dengan kategori ringan pada hewan kurban. Sehingga meski kondisi klinis ditemukan, namun calon hewan kurban tetap dinyatakan sah untuk dikurbankan.
"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Gus Fahrur.
Berikut penyataan lengkap Gus Fahrur terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK:
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Untuk mencegah peredaran wabah PMK di Indonesia, Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban hendaknya memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan. Panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.
Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan, bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan.
